GETTING MY PERBANKAN TO WORK

Getting My perbankan To Work

Getting My perbankan To Work

Blog Article

Fungsi financial institution pertama sebagai economic intermediary atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian lender menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, lender bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan. Agent of Belief

Dalam perannya sebagai agent of trust, financial institution wajib menjadi pihak layak dipercaya dan menggunakan kepercayaan pihak-pihak pengguna jasanya dalam menjaga dan memelihara nilai uang. Agent of Progress

Lender adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata lender berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang.

Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut twin financial institution method, yaitu lender umum dapat melaksanakan kegiatan usaha financial institution konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.​

Sumber dana lender adalah usaha lender bank dalam menghimpun dana dan membiayai kegiatan operasional. Sesuai dengan fungsinya financial institution adalah suatu lembaga keuangan, dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang.

Selain sebagai financial institution sentral, Lender Indonesia juga menjadi Lender of the Last Resort atau fasilitas likuiditas yang diberikan kepada lembaga keuangan sebagai respon dari gejolak yang dapat menimbulkan naiknya peningkatan permintaan.

Dana lender itu sendiri: sumber dana ini merupakan modal yang disetor oleh para pemegang saham, laba cadangan yang diperoleh lender tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham sebagai antisipasi laba di tahun yang akan datang, dan laba lender yang belum dibagi pada tahun yang bersangkutan.[31]

Dana dari lembaga lainnya: sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika sebuah bank mengalami kesulitan mendapatkan dana dari dua sumber tersebut.

Sebagai bank sentral, Financial institution Indonesia diberi kewenangan untuk menyalurkan kredit likuiditas, pengatur uang yang beredar, serta menjaga inflasi. Kewenangan yang diberikan ini dianggap rentan sebab dapat diintervensi oleh siapapun bahkan oleh pemerintah sendiri.

Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan bank adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada bank tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.

Perbankan memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat dan perusahaan.

Apa yang dimaksud dengan lembaga perbankan? Apa fungsi dari lembaga keuangan dan jenis-jenis dari lembaga keuangan? Untuk memahami lebih lanjut tentang lembaga perbankan, simak tulisan di bawah ini.

Report this page